TATA CARA PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU VIII
Acara Sesudah Akad Nikah
Acara
pokok akad nikah dan ijab kabul berlangsung sesuai dengan peraturan
baku Hukum Islam dan Undang-Undang Negara R.I. Semua ini dipimpin
langsung oleh penghulu yang biasanya dipegang oleh Kepala Urusan Agama
setempat.
Setelah
selesai semua acara yang bersifat wajib Islami, maka barulah diadakan
lagi beberapa acara sesuai dengan adat istiadat Minang. Diantaranya
yaitu :
Sesudah
akad nikah pengantin pria dan pengantin wanita telah terikat secara sah
sebagai suami isteri baik dipandang dari sudut agama maupun dari
undang-undang negara. Ikatan itu sudah terpatri dalam surat nikah resmi
yang dipegang oleh masing-masing pihak. Karena itu tando yang diberikan
sebagai janji ikatan sewaktu bertunangan dahulu oleh kedua belah pihak
keluarga tidak mereka perlukan lagi.
Pengembalian
barang tando ini dilakukan secara resmi dengan disaksikan oleh keluarga
kedua belah pihak setelah selesai acara akad nikah.
Urutan
penyerahan tando itu dimulai oleh pihak keluarga pengantin wanita.
Diserahkan kepada ibu pengantin wanita oleh seorang keluarganya yang
membawa tando itu dari dalam kamar, kemudian ibu pengantin wanita
menyerahkan kepada mamak dalam persukuannya. Dan mamak pengantin wanita
yang menyerahkan secara resmi disambut oleh mamak pengantin pria yang
kemudian menyerahkan tando itu kepada ibu pengantin pria.
Pengembalian tando milik keluarga pengantin wanita juga dilakukan dengan urutanyang sama oleh pihak keluarga pengantin pria.
Pengumuman
gelar adat yang disandang oleh mempelai pria ini dilakukan langsung
oleh ninik mamak kaumnya. Ia harus menyebutkan secara jelas dari mana
gelar itu diambilkan dari persukuan ayahnya (bakonya). Jika pengantin
pria bukan dari persukuan Minang, maka pengumuman gelar ini dilakukan
oleh ninik mamak persukuan pengantin wanita dengan memberikan alasan dan
penjelasan yang sama.
Acara
ini dan dua acara berikutnya lebih bersifat bungo alek atau
kembang-kembang pesta daripada acara adat. Ini sesuai dengan
pantun-pantun pepatah petitih Minang yang mengatakan :
Cukuik syaraik pai ka Makah
Jalankan parintah baibadaik
Wajib nikah karano sunnah
Sumarak alek karano adaik
Jadi
jelas disini acara-acara adat yang dilakukan sesudah akad nikah lebih
bertujuan untuk menbuat sebuah pesta tampak lebih semarak.
Secara
harfiah acara ini berarti mengadu kening. Pasangan suami isteri baru
itu dengan dipimpin oleh perempuan-perempuan tua yang disebut uci-uci
saling menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Mula-mula kedua mereka
didudukkan saling berhadapan dan antara wajah keduanya dipisahkan
dengan sebuah kipas
Kemudian
kipas ini diturunkan pelan-pelan, sehingga mata mereka saling
bertatapan. Setelah itu kedua uci-uci akan saling mendorongkan kepala
pengantin itu sehingga kening mereka saling bersentuhan.
Makna acara ini selain mengungkapkan kemesraan pertama antara mereka dengan saling menyentuhkan bagian mulia pada wajah manusia (ingat ungkapan "malu tercoreng pada kening") maka persentuhan kulit pertama ini juga bermakna bahwa sejak detik itu mereka sudah sah sebagai muhrim. Hal ini berarti pula bahwa persentuhan kulit antar mereka tidak lagi membatalkan wudhu atau air sembahyang masing-masing.
Dihadapan
kedua pengantin itu diletakkan nasi kuning yang menimbuni singgang ayam
utuh didalamnya. Kedua pengantin ini dipimpin untuk saling berebut
mengambil daging ayam yang tersembunyi itu. Kemudian bagian-bagian yang
didapat masing-masing diperagakan kepada tamu-tamu.
Kata orang tua-tua Minang dulu, bagian apa dari daging ayam itu yang didapat oleh masing-masing pengantin akan memberikan ramalan tentang peranan mereka didalam berumah tangga kelak dikemudian hari. Umpamanya kalau pengantin laki-laki mendapatkan bagian kepala, maknanya ia didalam perkawinannya betul-betul akan menjadi kepala rumah tangga yang baik. Kalau pengantin wanita mendapatkan sayap, maka maknanya didalam rumah tangganya nanti ia akan menjadi ibu yang penyayang dan selalu melindungi anak-anaknya. Tatapi kalau sayap ini diperoleh pengantin pria, maka pengantin wanita layak untuk menjaga suaminya lebih ketat karena ada kemungkinan ia akan terbang kesana kemari.
Ramal
meramal semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam, yang
menegaskan bahwa Yang Maha Tahu tentang masa depan siapapun hanyalah
Allah semata-mata, bukan manusia, walaupun setua atau sepintar apapun
manusia yang meramal itu.
Perlambang
lebih baik yang dapat dipetik dari acara ini, terletak pada adegan
ketika sang suami mengambil sedikit nasi kuning dengan lauknya, kemudian
menyerahkan kepada isterinya. Sang isteri menerima pemberian suaminya
itu, tapi tidak memakan semuanya. Ia hanya memasukkan sedikit
kemulutnya, dan menyisihkan yang lain dipiringnya. Sikap ini sesuai
dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa isteri yang baik ialah isteri
yang bisa menahan hati untuk tidak selalu menghabiskan nafkah berapapun
yang diberikan suaminya, tetapi selalu menyimpannya sedikit. Simpanan
ini akan dikeluarkannya secara surprise kelak untuk membantu keluarga
ketika terjadi musim paceklil atau kekurangan rezeki. Demikianlah
simbolis acara ini sebaiknya ditafsirkan.
Coki
adalah tradisional di Ranah Minang. Inimadalah semacam permainan catur
yang dilakukan oleh dua orang. papan permainannya hampir menyerupai
papan halma dengan garis-garis menyilang. Anak caturnya terdiri dari
buah baju berbeda warna.
Kedua
pengantin dengan dipimpin oleh uci-uci mengadu kelihaian menjalankan
dan saling memakan buag masing-masing. Konon kabarnya dahulu kala
permainan ini bisa berlangsung lama dan sangat menarik untuk disaksikan.
Tetapi
adakalanya permainan ini juga bisa berubah jadi semacam pergelutan
antar mereka yang saling berebut cincin di jari masing-masing.
Adakalanya juga pengantin wanita berhasil merebut cincin suaminya dan
membawa lari masuk ke dalam kamarnya. Dalam situasi begini, uci-uci lalu
menghasut pengantin pria memburu isterinya kedalam kamar untuk merebut
cincinnya kembali.
Terang
bahwa permainan ini sama sekalilah bermaksud agar pasangan suami isteri
baru itu saling menunjukkan kemahirannya dalam bermain coki, tapi lebih
bermakna untuk saling meluluhkan kekakuan diantara mereka dan mendorong
terciptanya kemesraan pertama antar pengantin baru yang dapat
disaksikan oleh orang lain.
|
Sabtu, 16 Februari 2013
Orang Minang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar